Wakasek Humas

A. Kedudukan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas membantu Kepala Sekolah dalam membangun komunikasi, kemitraan, partisipasi, citra positif, dan hubungan kerja sama antara sekolah dengan orang tua/wali, komite sekolah, masyarakat, pemerintah, dunia usaha/industri, lembaga pendidikan, media, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ini sangat relevan dengan prinsip MBS dalam Permendikdasmen 26/2025 yang menekankan kemitraan, partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, dan akuntabilitas.

B. Tugas Pokok
1. Membantu Kepala Sekolah menyusun kebijakan dan program kerja bidang hubungan masyarakat.
2. Membangun dan memelihara hubungan baik antara sekolah dengan orang tua/wali murid.
3. Mengembangkan kemitraan sekolah dengan komite sekolah.
4. Membangun hubungan dengan pemerintah desa/kelurahan dan pemerintah daerah.
5. Mengembangkan kerja sama dengan instansi pemerintah dan lembaga terkait.
6. Mengembangkan kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi, dan lembaga lainnya sesuai kebutuhan sekolah.
7. Mengkoordinasikan kegiatan sekolah yang melibatkan masyarakat.
8. Mengelola komunikasi publik sekolah.
9. Mengkoordinasikan publikasi kegiatan dan prestasi sekolah.
10. Mengelola informasi dan dokumentasi publik sekolah.
11. Mengembangkan citra positif sekolah.
12. Menyiapkan bahan publikasi berupa berita, artikel, foto, video, dan informasi kegiatan sekolah.
13. Mengelola media komunikasi sekolah sesuai kewenangan.
14. Mengoordinasikan penerimaan tamu dan kunjungan kelembagaan.
15. Membangun jejaring dengan sekolah lain dan pemangku kepentingan pendidikan.
16. Menjalin komunikasi dengan alumni.
17. Mendukung kegiatan promosi dan pengenalan program sekolah kepada masyarakat.
18. Menyampaikan informasi sekolah kepada orang tua/wali secara efektif dan proporsional.
19. Menampung dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada Kepala Sekolah.
20. Membantu mengelola komunikasi dalam situasi yang membutuhkan klarifikasi publik.
21. Mendukung keterbukaan dan akuntabilitas informasi sekolah sesuai ketentuan.
22. Melakukan evaluasi efektivitas kemitraan dan komunikasi sekolah.
23. Menyusun laporan kegiatan hubungan masyarakat.
24. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah.

C. Produk/Dokumen
– Program kerja Humas
– Database mitra sekolah
– Program kerja sama/MoU atau dokumen kemitraan
– Agenda kegiatan kehumasan
– Daftar tamu/kunjungan
– Dokumentasi kegiatan
– Berita/rilis sekolah
– Media publikasi sekolah
– Data alumni
– Laporan kemitraan
– Laporan kegiatan Humas

Winandar, S.Pd.

Wakasek Humas

Wakasek Humas memastikan setiap informasi sekolah tersampaikan dengan baik, membangun citra positif sekolah, serta mendukung terlaksananya program-program sekolah yang melibatkan pihak luar.