Wakasek Kurikulum

A. Kedudukan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum membantu Kepala Sekolah dalam merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, dan mengembangkan pengelolaan kurikulum dan pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar murid.
Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen 26/2025 yang menempatkan kurikulum dan pembelajaran sebagai salah satu bidang utama pengelolaan satuan pendidikan.

B. Tugas Pokok
1. Membantu Kepala Sekolah menyusun kebijakan dan program kerja bidang kurikulum.
2. Mengoordinasikan penyusunan, pengembangan, implementasi, dan evaluasi Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP).
3. Mengoordinasikan penyusunan program pembelajaran dan program penilaian.
4. Menyusun dan mengoordinasikan kalender pendidikan, jadwal pelajaran, dan pembagian tugas mengajar.
5. Mengatur dan memantau pelaksanaan kegiatan pembelajaran sesuai struktur kurikulum.
6. Mengoordinasikan penyusunan perangkat pembelajaran oleh guru.
7. Mengoordinasikan pelaksanaan asesmen pembelajaran.
8. Memantau keterlaksanaan pembelajaran dan ketercapaian tujuan pembelajaran.
9. Mengoordinasikan pelaksanaan remedial, pengayaan, dan tindak lanjut hasil asesmen.
10. Mengkoordinasikan pengolahan dan pelaporan hasil belajar murid.
11. Mengelola administrasi kurikulum dan pembelajaran.
12. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan kokurikuler sesuai kebijakan sekolah.
13. Mendukung pengembangan pembelajaran yang berpusat pada murid.
14. Mendorong penggunaan data hasil belajar sebagai dasar perbaikan pembelajaran.
15. Mengoordinasikan kegiatan MGMP internal sekolah dan komunitas belajar.
16. Mengidentifikasi kebutuhan peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil supervisi dan evaluasi.
17. Berkoordinasi dengan Wakasek bidang lain dalam pelaksanaan program sekolah.
18. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program kurikulum secara berkala.
19. Menyusun laporan pelaksanaan bidang kurikulum kepada Kepala Sekolah.
20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan.

C. Produk/Dokumen Utama
– Kurikulum Satuan Pendidikan
– Kalender pendidikan
– Jadwal pelajaran
– Pembagian tugas guru
– Program pembelajaran
– Program penilaian
– Analisis hasil belajar
– Program remedial dan pengayaan
– Jadwal asesmen
– Administrasi kurikulum
– Program komunitas belajar/MGMP
– Laporan pelaksanaan kurikulum
– Data dan analisis mutu pembelajaran

Onah Saonah, S.Pd

Wakasek Kurikulum

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum adalah guru yang diberi tugas untuk membantu kepala sekolah dalam mengelola dan menjalankan semua kegiatan yang berkaitan dengan pembelajaran. Wakasek Kurikulum bertanggung jawab menyusun jadwal pelajaran, mengatur pembagian tugas mengajar, memastikan proses belajar berjalan sesuai aturan, serta memantau pelaksanaan kurikulum di sekolah. Selain itu, Wakasek Kurikulum membantu guru dalam perencanaan pembelajaran, penilaian, serta pelaporan hasil belajar siswa. Tujuannya adalah agar kegiatan belajar mengajar di sekolah berlangsung tertib, terarah, dan berkualitas.

Dewi Fitria Apriliani, S.Pd.

Staf Wakasek Kurikulum

Staf Wakasek Kurikulum adalah tenaga pendukung yang membantu Wakasek Kurikulum dalam mengelola administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah. Tugasnya meliputi pengelolaan data kurikulum, membantu penyusunan jadwal, mengatur dokumen penilaian, mendukung pelaksanaan program akademik, serta membantu kelancaran administrasi guru. Staf ini berperan memastikan pekerjaan di bidang kurikulum berjalan tertib, rapi, dan tepat waktu.